rajabacklink

Pengusaha Wajib Tahu! Begini Cara Menghitung PPh 21 yang Benar

7 Apr 2022  |  411x | Ditulis oleh : Admin
Polihukum

Sebelum membangun sebuah perusahaan tentunya banyak sekali pertimbangan yang harus anda perhatikan, salah satunya adalah tentang kesejahteraan para pegawai atau karyawan saat bekerja di perusahaan anda nantinya. Hal itu tentunya penting untuk membuat perusahaan yang anda bangun bisa lebih solid karena memperhatikan setiap pegawai atau karyawannya. Karena apabila kesejahteraan mereka menurun, maka akan berpengaruh juga terhadap kualitas produksi pada perusahaan anda.

Maka dari itu masalah Tunjangan, Gaji dan Pajak yang mengatur penghasilan karyawan anda perlu diperhatikan.  Selama ini kita mengenal pajak yang mengaturnya adalah PPh pasal 21. Oleh karena itu penting untuk kita ketahui bagaimana cara menghitung PPh 21 yang benar sebelum mulai membangun perusahaan.

Pengertian PPh 21

Melihat pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015, tarif PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri.

Tarif PPh 21

Berdasarkan Pasal 17 Ayat 1 menyebutkan bahwa tarif pajak penghasilan menggunakan tarif progresif, artinya semakin tinggi penghasilan maka pajaknya juga akan semakin bertambah, begitupun sebaliknya. Untuk lengkapnya sebagai berikut.

Penghasilan tahunan yang mencapai Rp 50.000.000 maka pajaknya adalah 5%.

Penghasilan tahunan di atas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000 maka pajaknya adalah 15%.

Penghasilan tahunan di atas Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000 maka pajaknya adalah 25%.

Penghasilan tahunan di atas Rp 500.000.000 maka pajaknya adalah 30%.

Khusus yang tidak memiliki NPWP maka pajaknya 20% lebih tinggi dari yang memiliki NPWP.

Mengetahui tarif PPh 21 sangatlah penting untuk anda sebagai pengusaha demi mengetahui berapa persen yang harus karyawan anda bayar.

Rumus dan Cara Hitung PPh 21

Cara Menghitung PPh 21 sendiri adalah dengan mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak atau pendapatan bruto. Yang sebelumnya penghasilan tersebut sudah dikurangi dengan pengurang yang biasanya sudah ditetapkan perusahaan.

  • PPh 21 = Tarif Pajak x (Penghasilan – Pengurang)

Bagi yang belum memiliki NPWP adalah mengalikan sebesar 120% dari pajak terutang.

  • PPh 21 = 120% x PPh 21 Terutang

Contoh Perhitungan PPh 21

Berikut adalah contoh perhitungan PPh 21 yang benar.

Penghasilan Tetap

Tina merupakan karyawan dengan 2 anak yang bekerja di PT Payung Teduh sejak Februari 2021

Gaji pokok Tina sebesar Rp9.000.000 per bulannya dengan beberapa tunjangan pada bulan Februari 2021 dari perusahaan sebagai berikut:

Tunjangan Lembur = Rp 1.500.000

Tunjangan Makan Siang = Rp 500.000

Tunjangan Kendaraan Rp 800.000

Perusahaan juga bergabung dengan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang rincian tagihannya sebagai berikut:

Jaminan Kesehatan oleh Perusahaan 4% dan Karyawan 1%

Jaminan Kecelakaan Kerja oleh Perusahaan 0,24%

Jaminan Kematian oleh Perusahaan 0,3%

Jaminan Hari Tua oleh Perusahaan 3,7% dan oleh Karyawan 2%

Jaminan Pensiun oleh Perusahaan 2% dan oleh Karyawan 1%

Maka Perhitungan PPh 21 sebagai berikut:

Februari 2021

Gaji pokok = Rp 9.000.000

Tunjangan lembur = Rp 1.500.000

Tunjangan Makan Siang  = Rp 500.000

Tunjangan kendaraan = Rp 800.000

Penghasilan dari Pemberi Kerja per Bulan  = Rp11.800.000

Jaminan yang dari Perusahaan:

Jaminan kesehatan (4%) = Rp320.000

Jaminan kecelakaan Kerja (0,24%) = Rp24.000

Jaminan kematian (0,3%) = Rp30.000

Penghasilan bruto per bulan = Rp12.174.000

Pengurang:

Biaya Jabatan (5% x Ph. Bruto)  = Rp500.000

Jaminan Hari Tua o/ Karyawan (2%) = Rp200.000

Jaminan Pensiun o/ Karyawan (1%) = Rp77.035

Penghasilan Netto per Bulan = Rp11.396.965

Penghasilan Netto per Tahun = Rp136.763.580

Ph. Tidak Kena Pajak (PTKP) K/2 = Rp67.500.000

Ph. Kena Pajak (PKP) =  Rp69.263.000

Ph. Kena Pajak (PKP) – pembulatan ke ribuan terdekat

PPh 21 Terutang setahun (12 bulan) = Rp5.389.450

Jumlah Terutang Februari 2021 =  Rp449.120,83

Maka pajak yang harus PT Payung Teduh potong sebesar Rp 449.120,83.

Itulah penjelasan pengertian PPh 21 dan bagaimana cara menghitung PPh 21 yang benar. Tentunya info ini sangat berguna bagi anda yang ingin memulai terjun kedunia bisnis atau membangun sebuah perusahaan.

Baca Juga: